Rapat Hutan Desa Dan LPHD

1781098275624.jpeg
Gambar: 001 ( Dolen ) Sumber: https://longuro.desa.id/

                                     Rapat Hutan Desa Dan LPHD


Pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, Pemerintah Desa Long Uro melaksanakan rapat resmi di Kantor Desa Long Uro sebagai bagian dari upaya perencanaan dan penguatan program kerja desa. Kegiatan ini dihadiri oleh 23 aparatur desa yang terdiri dari unsur LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta para Ketua RT di wilayah Desa Long Uro.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Desa Long Uro yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi program kerja desa yang sedang berjalan serta membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Selain itu, rapat juga membahas rencana pelaksanaan pemilihan Ketua RT Tahun 2026 serta agenda penting lainnya, yaitu pengusulan Hutan Desa dan pembentukan kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Long Uro turut didampingi oleh KKI Warsi sebagai pendamping desa. Dalam pemaparannya, pendamping desa menjelaskan strategi dan tahapan pengusulan Hutan Desa, mulai dari persiapan administrasi, pemetaan wilayah, hingga proses pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disampaikan pula pentingnya pengelolaan hutan secara berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari rencana pengusulan tersebut, rapat menyepakati pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Pembentukan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat. LPHD nantinya bertugas mengelola, menjaga, serta mengembangkan potensi Hutan Desa demi kesejahteraan masyarakat Desa Long Uro.

Setelah melalui proses musyawarah, pembentukan LPHD secara resmi disahkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor: 141.078/KDS-LU/KS/IV/2026 tentang susunan pengurus lembaga pengelolah hutan desa sebagai pengelolah hutan di desa long uro serta Peraturan Desa Long Uro No 04 tentang Pembentukan lembaga pengelola hutan desa long uro sebagai pengelola hutan desa di desa long uro. Dokumen tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi LPHD. Berdasarkan keputusan kepala desa Long Uro, berikut daftar LPHD Desa Long Uro.

Ketua

:

Supriyadi Lencau

Sekretaris

:

Aprianus

Bendahara

:

Ester

Seksi bidang

I. Seksi Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

Koordinator

:

Leram Udau

Anggota

:

1. Imat Ajan

 

 

 

2. Tase Luhat

 

 

 

 

 

II. Seksi Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha

Koordinator

:

Paulus Udau

Anggota

:

1. Dimus Lah

 

 

 

2. Kila Ngerung

 

 

 

 

 

III. Seksi Perlindungan dan Pengawasan

Koordinator

:

Rudi

Anggota

:

1. Ishak Daud

 

 

 

2. Ijam Ajan

 

 

Bagikan post ini: