Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Long Uro Perkuat Langkah Pengamanan Wilayah Kelola

1772347787938.jpg

Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Long Uro Perkuat Langkah Pengamanan Wilayah Kelola

Balai Adat Desa Long Uro menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi perhutanan sosial pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh KKI WARSI dan dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, serta masyarakat setempat. Meski dilaksanakan pada malam hari di tengah masa panen, partisipasi warga tetap tinggi hingga kegiatan berakhir.




Dalam sambutannya, Kepala Desa Long Uro menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan WARSI dalam proses pengusulan perhutanan sosial. Ia menegaskan bahwa pengamanan wilayah desa menjadi kebutuhan mendesak. “Wilayah kelola masyarakat harus kita jaga bersama agar tidak semakin menyempit,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Secara umum, wilayah Kecamatan Kayan Selatan terdiri dari lima desa dengan luas sekitar 210 ribu hektare. Kawasan tersebut terbagi menjadi Area Penggunaan Lain (APL), hutan lindung, dan hutan produksi terbatas. Untuk Desa Long Uro sendiri, luas wilayahnya sekitar 29 ribu hektare, dengan komposisi kurang lebih 3 ribu hektare APL, sekitar 6 ribu hektare hutan lindung, dan sekitar 18 ribu hektare hutan produksi terbatas. Sebagian kawasan hutan produksi terbatas telah memiliki izin perusahaan, sehingga peluang usulan perhutanan sosial lebih terbuka pada kawasan hutan lindung yang belum berizin.

Perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang berjalan sejak tahun 2014 dan bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara. Program ini memiliki beberapa skema, antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Dalam diskusi awal, masyarakat Desa Long Uro menunjukkan kesepakatan untuk mempertimbangkan skema hutan desa dan hutan adat sebagai prioritas pengajuan.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai manfaat ekonomi dan jaminan keamanan hukum. Perwakilan WARSI menjelaskan bahwa pengurusan legalitas menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat dalam mengelola wilayahnya. “Semakin cepat legalitas diurus hingga terbit Surat Keputusan, semakin kuat posisi masyarakat dalam mempertahankan wilayahnya,” jelasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, perhutanan sosial juga membuka peluang pengembangan usaha berbasis potensi lokal melalui pelatihan, bantuan sarana, dan penguatan kelembagaan. Diskusi juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap semakin menyempitnya wilayah desa, sehingga percepatan proses administrasi menjadi langkah penting yang perlu segera dilakukan.

Pada sesi lanjutan, dibahas tahapan teknis yang perlu dilakukan desa, antara lain pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), penetapan pengurus inti, penyusunan peraturan desa, serta persiapan dokumen administrasi pengajuan. Survei lapangan juga direncanakan untuk memastikan batas wilayah, aksesibilitas, dan potensi sumber daya di dalam kawasan usulan.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting bagi Desa Long Uro dalam memperkuat tata kelola wilayahnya. Dengan dukungan pemerintah desa, tokoh adat, dan partisipasi aktif masyarakat, proses pengajuan perhutanan sosial diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian hutan.

Bagikan post ini: